DPKA bertujuan untuk membantu anggota yang sakit dan berobat di Rumah Sakit/ Puskesmas/Dokter Praktek/Pengobatan alternatif/pengobatan tradisional termasuk pengadaan alat bantu kesehatan atas permintaan/resep dari dokter dengan menyediakan nominal senilai Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk menggantikan biaya yang telah dikeluarkan oleh anggota yang sakit dan berobat. Yang tidak masuk kategori peralatan yang bisa diklaim antara lain pembelian/penggunaan kaca mata (lifestyle/gaya hidup, gigi palsu dan alat bantu kesehatan lainnya yang tanpa saran/anjuran/resep dari dokter). Syarat dan ketentuan mendapatkan DPKA diatur sebagai berikut:
- Setoran DPKA sebesar Rp50.000.- per anggota per tahun.
- Bantuan DPKA maksimal Rp500.000.- per tahun per anggota dengan melampirkan bukti berobat (Kwitansi/Resep Dokter/Rumah Sakit/Puskesmas/Dokter praktek dan untuk pengobatan alternatif/pengobatan tradisional disertai dengan dokumentasi (foto, dll) tambahan yang valid.
- Apabila biaya berobat ditanggung oleh BPJS atau Asuransi atau sejenisnya maka tidak mendapatkan DPKA. Jika ada biaya berobat yang tidak ditanggung oleh BPJS atau Asuransi atau sejenisnya maka bantuan DPKA dapat dilayani
- Pencairan bantuan DPKA dilakukan maksimal 7 hari setelah berkas lengkap diterima.
- Batas waktu mengajukan DPKA ke kantor maksimal 90 hari (3 bulan) sejak bukti berupa nota/kwitansi pengobatan diterbitkan.
- Sebelum pencairan bantuan DPKA, staf manajemen terlebih dahulu akan melakukan pengecekan ke Rumah Sakit/Puskesmas/Dokter Praktek/pengobatan alternatif/ pengobatan tradisional yang bersangkutan untuk memastikan keabsahan data/bukti/nota/kwitansi.
- Jika biaya berobat melebihi plafon bantuan DPKA maka kelebihan tersebut menjadi tanggungan anggota yang bersangkutan. Demikian juga jika klaim kurang dari plafon bantuan DPKA dalam setahun maka tidak dapat diambil, akan diperuntukkan bagi anggota lain yang membutuhkan sesuai perhitungan diatas.
- Bantuan DPKA bukanlah jatah setiap anggota yang harus dihabiskan dalam setiap tahun buku.
- Bagi anggota baru, bantuan DPKA dapat diajukan apabila telah mengendap 1 bulan.
- Bagi anggota kredit lalai (penunggak) diatas 6 (enam) bulan tidak berhak atas bantuan DPKA.
- Apabila ditemukannya manipulasi data (nota fiktif) maka akan diberikan sanksi berupa pengembalian bantuan DPKA sebesar 300% dan dikeluarkan dari keanggotaan CU Kasih Sejahtera dengan terlebih dahulu membuat perhitungan hak dan kewajiban anggota yang bersangkutan.
- Batas penyetoran DPKA sampai dengan tanggal 30 Juni dalam tahun berjalan. Apabila sampai dengan batas waktu belum disetorkan maka akan ditarik dari simpanan SUFA/ FINI dan atau simpanan lainnya.
- Bagi Anggota lama, penyetoran dana DPKA diambil dari SHU tahun buku sebelumnya, apabila jumlah SHU yang diperoleh mencukupi.
- Anggota yang tidak menyetor dana DPKA sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan tidak mendapatkan bantuan DPKA.
