Simpanan LOPO adalah simpanan berjangka yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan anggota dalam jangka waktu tertentu. LOPO adalah simpanan bunga berjangka dengan jatuh tempo bulanan sesuai ketentuan dengan karakteristik sebagai berikut:
- Setoran minimal Rp500.000.- (lima ratus ribu rupiah).
- Akumulasi saldo LOPO yang dimiliki oleh anggota maksimal Rp1.000.000.000.- (satu miliar rupiah)
Jangka waktu penyimpanan:
3 bulan = 4% per tahun
6 bulan = 4.5% per tahun
12 bulan = 5% per tahun - BJS Lopo dibukukan di rekening SUFA setiap tanggal jatuh tempo.
- BJS Lopo secara otomatis mengalami perubahan pada saat jatuh tempo apabila ada perubahan kebijakan atas BJS Lopo.
- Pencairan Lopo dapat dilakukan pada setiap tanggal jatuh tempo, apabila penarikan diluar tanggal jatuh tempo dikenakan penalti (potongan) 4% dari jumlah penarikan.
- Pencairan dengan jatuh tempo bulanan berlaku dengan ketentuan jangka waktu 6 bulan minimal 3 bulan berjalan dan jangka waktu 12 bln minimal 6 bulan berjalan. Apabila melakukan penarikan pada jatuh tempo bulanan sesuai ketentuan tidak dikenakan penalti.
- Jatuh tempo bulanan tidak berlaku untuk LOPO dengan jangka waktu 3 bulan.
- LOPO tidak dapat dipindahtangankan.
- Pencairan LOPO tidak dapat diwakilkan, kecuali dengan Surat Kuasa bermeterai dari yang bersangkutan.
PERATURAN KHUSUS (PERSUS) Keanggotaan Produk dan Pelayanan TB. 2026 7 - Bila penyimpan LOPO meninggal dunia, penarikan simpanan dilakukan oleh ahli waris yang sah.
- Bagi pengguna simpanan LOPO yang sudah melewati tanggal jatuh tempo dan tidak ada konfirmasi maka simpanan langsung dialihkan ke SUFA yang bersangkutan, kecuali menjadi jaminan, tetap diperpanjang.
- Tidak diikutsertakan dalam program perlindungan simpanan bekerja sama dengan asuransi.
- BJS Lopo dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku*.
- BJS Lopo dibayarkan berdasarkan jumlah hari pada bulan berjalan.
