Tujuan : Membantu anggota anggota untuk memulai dan mengembangkan usaha dalam bidang pertanian, peternakan, perikanan, industri rumah tangga dan usaha percontohan.
Syarat-syarat:
- Balas jasa pinjaman dibayar dimuka.
- Plafon pinjaman untuk masing-masing anggota dalam kelompok maksimal Rp.30.000.000,-.
- Pelunasan pinjaman dilakukan setelah panen.
- Balas Jasa Pinjaman 1,00% tetap (Balas Jasa Pinjaman sebesar 0,70% dan Dana Wajib Peminjam / DWP sebesar 0,30%) tetap per bulan.
- Memiliki jaminan tabungan SIKOMBAS sebesar 25% dari jumlah pinjaman yang dicairkan.
- Denda atas keterlambatan dihitung sebagai berikut: bjp 1 bulan ditambah 1% setiap bulan dari pokok pinjaman awal maksimal 3 bulan keterlambatan, 2 bulan bjp ditambah 2% setiap bulan dari pokok pinjaman awal untuk keterlambatan 4 s.d 6 bulan dan 3 bulan bjp ditambah 3% setiap bulan dari pokok pinjaman awal untuk keterlambatan diatas 6 bulan.
- Minimal 6 bulan sudah menjadi anggota CU Kasih sejahtera dan sudah menyelesaikan PINTA pertama.
- Suami, isteri dan anak-anak yang tergabung dalam anggota KOMBAS hanya diperbolehkan melakukan 1 Pinjaman KOMBAS.
- Sudah mengikuti DIKLAT Financial Literacy dan Kewirausahaan.
- Usaha yang dikelola bersedia dikunjungi, dipantau dan dibina oleh tim pendamping yang ditunjuk oleh CU Kasih Sejahtera.
- Kriteria jenis usaha, jangka waktu pelunasan ditentukan sebagai berikut :
- Usaha Percontohan jangka waktu minimal 12 bulan – maksimal 18 bulan
- Pertanian, perikanan, peternakan jangka waktu minimal 6 bulan – maksimal 18 bulan
- Industri rumah tangga jangka waktu minimal 6 bulan – maksimal 12 bulan
- Jumlah yang disetujui diperuntukan untuk pengadaan bibit, pakan, obat-obatan, bukan untuk pembuatan kandang atau fasilitas pendukung lainnya.
- Khusus untuk usaha percontohan pinjaman digunakan untuk kebutuhan usaha, fasilitas dan sarana pendukung lainnya.
- Proposal setiap kelompok dilengkapi dengan jaminan 1 (satu) sertifikat tanah atau Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKT) bagi yang belum memiliki sertifikat tanah.
- Semua anggota Kombas CU Kasih Sejahtera wajib melakukan tanggung renteng dan iuran bulanan dengan prinsip subsidiaritas dan solidaritas.
- Setiap kelompok membuat pertemuan dan mengumpulkan iuran dan tanggung renteng setiap bulan sesuai tanggal yang telah disepakati bersama dan dibukukan pada simpanan SIKOMBAS.
- Pinjaman diikutsertakan dalam program JALINAN Puskopcuina.
catatan: * syarat dan ketentuan berlaku