Pinjaman Kepemilikan Tanah dan Rumah (PKTR)

Tujuan : membantu anggota untuk membeli tanah, membangun rumah dan atau membeli rumah baik untuk tujuan kepemilikan maupun untuk kesejahteraan.

Syarat-syarat:

  • Jangka waktu pengembalian pinjaman maksimal 120 bulan.
  • Plafon pinjaman maksimal Rp.2000.000,-.
  • Anggota yang mengajukan pinjaman perumahan, wajib memiliki 7% simpanan perumahan, baik melalui tabungan rutin bulanan sebelum pencairan maupun penyisihan sekaligus pada saat pencairan pinjaman.
  • Jaminan pinjaman diikat oleh notaris, biaya notaris ditanggung peminjam.
  • Balas Jasa Pinjaman 0,50% tetap, Balas Jasa Pinjaman sebesar 0,35% dan Dana Wajib Peminjam/DWP sebesar 0,15% per bulan dari saldo pinjaman.
  • Angsuran pinjaman perumahan menganut sistem TWTJ, kelebihan setoran pada bulan berjalan akan mengurangi kewajiban bulan berikutnya dengan sistem BDP*)
  • Pinjaman perumahan yang dilunasi kurang dari 50% masa angsuran yang disepakati, dikenakan pinalti sebesar 4 (empat) bulan setoran bunga (balas jasa pinjaman) bulanan. Sedangkan pinjaman yang dilunasi diatas 50% masa angsuran yang disepakati dikenakan penalti sebesar 2 bulan setoran bunga (balas jasa pinjaman) bulanan.
  • Pinjaman perumahan yang dilunasi karena pembaharuan pinjaman atau menambah plafon pinjaman yang sudah ada tidak dikenakan pinalti bunga.
  • Pinjaman diikutsertakan dalam program JALINAN Puskopcuina.

 

catatan: * syarat dan ketentuan berlaku