Pinjaman PDK bertujuan untuk membantu anggota dalam memenuhi kebutuhan akan pendidikan anak, seperti uang kuliah, penelitian, praktek lapangan dan kebutuhan untuk mengikuti seleksi masuk ke jenjang lebih tinggi termasuk test masuk sekolah kedinasan, kepolisian, TNI dan lain sebagainya. Syarat dan ketentuan Pinjaman PDK diatur sebagai berikut:
- Sudah memiliki simpanan pendidikan.
- Balas Jasa Pinjaman 1,10% menurun per bulan atau 13,2% per tahun dihitung dari saldo pinjaman.
- Administrasi pinjaman sebesar 1.5% dari saldo pinjaman dan restrukturisasi pinjaman sebesar 1% dari saldo pinjaman.
- Administrasi keterlambatan angsuran sebesar 3% dari angsuran tertunggak ditambah bunga tertunggak.
- Selain simpanan, jaminan tambahan berupa rumah dan/atau tanah diikat oleh notaris, jika dianggap perlu. Biaya notaris menjadi tanggungan peminjam.
- Memiliki jaminan tabungan riil 30% (Simpanan pendidikan dan simpanan lainnya) sebesar 30% dari jumlah pinjaman yang dicairkan.
PERATURAN KHUSUS (PERSUS) Keanggotaan Produk dan Pelayanan TB. 2026 21 - Plafon pinjaman Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan jangka waktu pengembalian maksimal 60 bulan.
- Diutamakan simpanan pendidikan dan simpanan lainnya diblokir sampai pinjaman dinyatakan setara atau lunas.
- Pembayaran kembali dilakukan dengan mengangsur setiap bulan sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian pinjaman.
- Pinjaman diikutsertakan dalam program perlindungan pinjaman bekerja sama dengan Asuransi.
catatan: * syarat dan ketentuan berlaku
