Pinjaman Pendidikan(PDK)

Tujuan : membantu anggota untuk membiayai pendidikan.

Syarat-syarat:

  • Balas Jasa Pinjaman 1,10% menurun Balas Jasa Pinjaman/BJP sebesar 0,77% dan Dana Wajib Peminjam/DWP sebesar 0,33% per bulan dari saldo pinjaman.
  • Selain simpanan, jaminan tambahan berupa rumah dan/atau tanah diikat oleh notaris, jika dianggap perlu. Biaya notaris menjadi tanggungan pem
  • Plafon pinjaman maksimal Rp.000.000,-
  • Jangka waktu maksimal 60 bulan.
  • Diutamakan FINI dan simpanan lainnya diblokir sampai pinjaman dinyatakan setara atau lunas.
  • Diikutsertakan dalam program JALINAN Puskopcuina.

catatan: * syarat dan ketentuan berlaku