Pinjaman Uma Metan bertujuan untuk membantu anggota yang juga sebagai pastor paroki, pimpinan biara serta pimpinan yayasan Katolik untuk membangun gereja, rumah biara dan kebutuhan internal lainnya, baik usaha produktif maupun kebutuhan habis terpakai. Syarat dan ketentuan diatur sebagai berikut:
- Balas Jasa Pinjaman 1,30% menurun per bulan atau 15,6% per tahun dihitung dari saldo pinjaman.
- Administrasi pinjaman sebesar 1.5% dari saldo pinjaman dan restrukturisasi pinjaman sebesar 1% dari saldo pinjaman.
- Administrasi keterlambatan angsuran sebesar 3% dari angsuran tertunggak ditambah bunga tertunggak.
- Pinjaman setara simpanan sampai dengan selisih dibawah Rp300.000.000.- ditandatangani dan diketahui oleh Pastor Paroki, DKP dan DPP dan atau Provinsial.
PERATURAN KHUSUS (PERSUS) Keanggotaan Produk dan Pelayanan TB. 2026 22 - Pinjaman dengan nominal diatas atas Rp300.000.000,- dan atau diatas simpanan harus mendapat persetujuan USKUP untuk Paroki dan Provinsial untuk biara dan ditandatangani diatas materai Rp10.000.
- Memiliki jaminan tabungan riil 30% (Simpanan Uma Metan dan simpanan lainnya) sebesar 30% dari pinjaman yang dicairkan.
- Jangka waktu pengembalian pinjaman minimal 6 bulan dan maksimal sampai dengan 120 bulan.
- Angsuran pokok dan bunga pinjaman akan ditarik dari simpanan apabila belum mengangsur saat jatuh tempo.
- Sumber dana pinjaman berasal dari Simpanan Umametan, apabila pinjaman Umametan secara konsolidasi sudah sebesar atau sama dengan total simpanan Umametan maka pinjaman ini tidak akan diedarkan lagi selama tahun buku berjalan.
- Pembayaran kembali dilakukan dengan mengangsur setiap bulan sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian pinjaman.
- Pinjaman Umametan tidak diikutsertakan dalam program perlindungan pinjaman bekerja sama dengan Asuransi.
