Tujuan : membantu anggota untuk memiliki kendaraan berupa sepeda motor atau mobil untuk kebutuhan pribadi sekaligus pemenuhan impian anggota dan keluarganya
Syarat-syarat:
- Pinjaman kendaraan bermotor tidak untuk uang muka kredit di dealer/leasing.
- Lamanya pengembalian pinjaman untuk sepeda motor maksimal 36 (Tiga Puluh Enam) bulan dan untuk mobil maksimal 60 (enam puluh) bulan.
- Plafon pinjaman maksimal Rp.250.000.000,-
- Balas Jasa Pinjaman 1,20% menurun, Balas Jasa Pinjaman sebesar 0,84% dan Dana Wajib Peminjam/DWP sebesar 0,36% per bulan dari saldo pinjaman.
- Memiliki jaminan tabungan yang riil (Simpanan FINI dan simpanan lainnya dikurangi sisa pinjaman) sebesar 10% dari harga kendaraan yang dibeli.
- Pembelian kendaraan bermotor harus bersama-sama dengan staf kredit dan informasi kepemilikan kendaraan harus disampaikan kepada dealer/agen, setelah terbit BPKB dan surat lainnya diberikan kepada CUKS.
- Persyaratan kepemilikan simpanan tidak otomatis menjamin anggota dilayani pinjaman, tetapi tetap melalui analisa 5C dan CBL.
- BPKB dari kendaraan tersebut harus atas nama peminjam, dan disimpan oleh CU Kasih Sejahtera sebagai barang jaminan.
- BPKB dari kendaraan akan dikembalikan kepada anggota (peminjam) setelah pinjaman dinyatakan lunas.
- Pinjaman diikutsertakan dalam program JALINAN Puskopcuina.
catatan: * syarat dan ketentuan berlaku