PKBM bertujuan untuk membantu anggota untuk memiliki kendaraan berupa sepeda motor atau mobil untuk kebutuhan pribadi sekaligus pemenuhan impian anggota dan keluarganya. Syarat dan ketentuan PKBM diatur sebagai berikut:
- Sudah memiliki simpanan kendraan bermotor.
- Pinjaman kendaraan bermotor tidak untuk uang muka kredit di dealer/leasing.
- Lamanya pengembalian pinjaman untuk sepeda motor maksimal 36 (Tiga Puluh Enam) bulan dan untuk mobil maksimal 60 (enam puluh) bulan.
- Plafon pinjaman maksimal Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
- Balas Jasa Pinjaman 1,20% menurun per bulan atau 14,4% per tahun dihitung dari saldo pinjaman.
- Administrasi pinjaman sebesar 1.5% dari saldo pinjaman dan restrukturisasi pinjaman sebesar 1% dari saldo pinjaman.
- Administrasi keterlambatan angsuran sebesar 3% dari angsuran tertunggak ditambah bunga tertunggak.
- Memiliki jaminan tabungan yang riil (Simpanan kendraan bermotor dan simpanan lainnya dikurangi sisa pinjaman) sebesar 30% dari harga kendaraan yang dibeli.
- Pembelian kendaraan bermotor harus bersama-sama dengan staf kredit dan informasi kepemilikan kendaraan harus disampaikan kepada dealer/agen, setelah terbit BPKB dan surat lainnya diberikan kepada CUKS.
- Persyaratan kepemilikan simpanan tidak otomatis menjamin anggota dilayani pinjaman, tetapi tetap melalui analisa 6C dan CBL.
- BPKB dari kendaraan tersebut harus atas nama peminjam, dan disimpan oleh CU Kasih Sejahtera sebagai barang jaminan.
- BPKB dari kendaraan akan dikembalikan kepada anggota (peminjam) setelah pinjaman dinyatakan lunas.
- Pinjaman diikutsertakan dalam program perlindungan pinjaman bekerja sama dengan Asuransi.
catatan: * syarat dan ketentuan berlaku
