Pinjaman Kendaraan Bermotor (PKBM)

Tujuan : membantu anggota untuk memiliki kendaraan berupa sepeda motor atau mobil untuk kebutuhan pribadi sekaligus pemenuhan impian anggota dan keluarganya

Syarat-syarat:

  • Pinjaman kendaraan bermotor tidak untuk uang muka kredit di dealer/leasing.
  • Lamanya pengembalian pinjaman untuk sepeda motor maksimal 36 (Tiga Puluh Enam) bulan dan untuk mobil maksimal 60 (enam puluh) bulan.
  • Plafon pinjaman maksimal Rp.250.000.000,-
  • Balas Jasa Pinjaman  1,20% menurun, Balas Jasa Pinjaman sebesar  0,84% dan Dana Wajib Peminjam/DWP sebesar  0,36% per bulan dari saldo pinjaman.
  • Memiliki jaminan tabungan yang riil (Simpanan FINI dan simpanan lainnya dikurangi sisa pinjaman) sebesar 10% dari harga kendaraan yang dibeli.
  • Pembelian kendaraan bermotor harus bersama-sama dengan staf kredit dan informasi kepemilikan kendaraan harus disampaikan kepada dealer/agen, setelah terbit BPKB dan surat lainnya diberikan kepada CUKS.
  • Persyaratan kepemilikan simpanan tidak otomatis menjamin anggota dilayani pinjaman, tetapi tetap melalui analisa 5C dan CBL.
  • BPKB dari kendaraan tersebut harus atas nama peminjam, dan disimpan oleh CU Kasih Sejahtera sebagai barang jaminan.
  • BPKB dari kendaraan akan dikembalikan kepada anggota (peminjam) setelah pinjaman dinyatakan lunas.
  • Pinjaman diikutsertakan dalam program JALINAN Puskopcuina.

catatan: * syarat dan ketentuan berlaku