SIMPANAN PERUMAHAN (SIMPERUM)
Simpanan Perumahan bertujuan membantu anggota merancang atau mempersiapkan modal untuk membangun atau merenovasi rumah dan untuk pembelian (kepemilikan) rumah atau tanah. Pemilik simperum dalam satu rumah tangga minimal satu rekening. Karakteristik Simperum adalah sebagai berikut:
- Balas jasa simpanan 2% per tahun dan dibukukan setiap akhir bulan.
- Pemilik rekening simpanan adalah anggota penuh CU Kasih Sejahtera.
- Setoran awal untuk membuka rekening simpanan dan saldo minimal adalah Rp25.000.- dan setoran selanjutnya minimal Rp10.000.- per bulan.
- Simpanan dapat ditarik apabila telah mencapai saldo Rp5.000.000.- dan mengendap minimal 12 bulan.
- Penarikan simpanan yang tujuannya bukan untuk pembelian rumah/renovasi rumah dan pembelian tanah dikenakan sanksi 2% dari jumlah yang ditarik, apabila simpanan sudah mengendap lebih dari 12 bulan.
- Penarikan simpanan yang belum mengendap 12 bulan dikenakan sanksi 5% dari jumlah penarikan.
- Penarikan simpanan perumahan maksimal 3 kali dalam setahun, lebih dari 3 kali dikenakan penalti 2% dari jumlah penarikan.
- Simpanan perumahan dapat dijadikan jaminan dan syarat untuk mengajukan Pinjaman Kepemilikan Tanah dan Rumah.
- Diikutsertakan dalam program perlindungan simpanan bekerja sama dengan Asuransi.
- Apabila dijadikan sebagai jaminan Pinjaman Perumahan maka simpanan tidak dapat ditarik.
- BJS Perumahan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku*.
