Tujuan : membantu anggota merancang atau mempersiapkan modal untuk membangun atau merenovasi rumah dan untuk pembelian (kepemilikan) rumah atau tanah.
Karakteristiknya adalah sebagai berikut :
- Balas jasa simpanan 4% per tahun dan dibukukan setiap akhir bulan.
- Pemilik rekening simpanan adalah anggota penuh CU Kasih Sejahtera.
- Setoran awal untuk membuka rekening simpanan dan saldo minimal adalah Rp.000,- dan setoran selanjutnya minimal Rp.10.000,- per bulan.
- Simpanan dapat ditarik apabila telah mencapai saldo Rp.5.000.000,- dan mengendap minimal 12 bulan.
- Penarikan simpanan yang tujuannya bukan untuk pembelian rumah/renovasi rumah dan pembelian tanah dikenakan sanksi 2% dari jumlah yang ditarik, apabila simpanan sudah mengendap lebih dari 12 bulan.
- Penarikan simpanan yang belum mengendap 12 bulan dikenakan sanksi 5% dari jumlah penarikan.
- Penarikan simpanan perumahan maksimal 3 kali dalam setahun, lebih dari 3 kali dikenakan pinalti 2% dari jumlah penarikan.
- Simpanan perumahan dapat dijadikan jaminan dan syarat untuk mengajukan Pinjaman Kepemilikan Tanah dan
- Diikutsertakan dalam program JALINAN
- Apabila dijadikan sebagai jaminan Pinjaman Perumahan maka simpanan tidak dapat ditarik.
- BJS Perumahan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku*.