SKBM adalah simpanan yang bertujuan untuk membantu anggota menyediakan sejumlah dana dalam rangka pemenuhan impian anggota untuk memiliki kendaraan baik mobil maupun sepeda motor. Simpanan ini juga sebagai salah satu persyaratan untuk mengajukan PKBM.
Karakterisktiknya diatur sebagai berikut:
- Saldo awal dan setoran perdana minimal sebesar Rp100.000,- maksimal Rp25.000.000,- dapat disetor secara tunai dan atau pengalihan dari simpanan FINI*
- Setoran tunai selanjutnya minimal Rp10.000,- dan maksimal Rp25.000.000,- per bulan disesuaikan dengan rencana membeli mobil dan/atau sepeda motor.
- Balas Jasa Simpanan 2% per tahun dan dibukukan setiap akhir bulan.
- SKBM dapat ditarik apabila telah mengendap minimal 12 bulan dan langsung digunakan untuk membeli kendaraan bermotor.
- SKBM juga bisa digunakan untuk menambah kekurangan harga pembelian kendaraan bermotor.
- Penarikan simpanan hanya dilakukan oleh pemilik rekening.
- Penarikan SKBM bukan untuk tujuan membeli kendaraan bermotor dikenakan penalti 4% dari nominal penarikan, kecuali karena anggota meninggal dunia dan atau ditutup oleh lembaga.
- Biaya penggantian buku yang hilang atau rusak sebesar Rp5.000,-. Dan Penutupan rekening sebesar Rp10.000,.
- SKBM diikutsertakan dalam program perlindungan simpanan bekerja sama dengan Asuransi.
- Balas Jasa SKBM dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku*.
