- Jalinan(Jaminan Perlindungan Kalimantan)
JALINAN adalah Produk pelayanan bersama milik anggota Puskopdit BKCU Kalimantan yang mengelola resiko
a. TUNAS adalah Santunan Solidaritas yang diberikan kepada ahli waris anggota yang meninggal dunia yang dihitung berdasarkan Simpanan Pokok, Wajib, FINI, Perumahan, Mahinat – Matenek, dan Hari Tua Staf.
Plafon klaim Tunas sebagai berikut:
- Anggota yang berusia s.d 1 tahun, sebesar 100% dari simpanan dengan plafon Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
- Anggota yang berusia diatas 1 s.d 70 tahun, sebesar 100% dari simpanan dengan plafon Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
- Anggota yang masuk pada usia 60 s.d. 70 tahun, sebesar 100% dari simpanan dengan plafon Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
- Jika terjadi penarikan simpanan pada usia di atas 70 tahun, maka klaim yang dibayar sebesar saldo simpanan terendah sesuai ketentuan di atas.
Klaim Tunas ditolak apabila :
- Anggota masuk CU dalam kondisi sakit dan meninggal dunia dalam jangka waktu s.d. 3 bulan setelah menjadi anggota.
- Simpanan anggota disetor pada usia di atas 70 tahun.
- Simpanan yang bersumber dari PINTA anggota baru berusia kurang dari 30 hari terhitung dari tanggal menjadi anggota
- Simpanan yang bersumber dari PINTA dan piutangnya tidak diangsur 3 bulan berturut-turut. Khusus untuk PINTA yang disharekan (dibagi) ke keluarga batih apabila terjadi kelalaian PINTA tersebut, maka simpanan keluarga yang berasal dari PINTA juga tidak dapat diklaim.
- Simpanan lembaga yang diatasnamakan perorangan.
- Setoran yang tidak wajar (dalam jumlah besar) dalam rentang waktu 2 bulan sebelum anggota meninggal dunia.
b. LINTANG adalah Perlindungan Piutang Anggota yang meninggal dunia atau cacat total tetap yang dihitung berdasarkan saldo piutang almarhum atau anggota cacat total tetap. Lintang diberikan kepada CU peserta Jalinan yang merupakan perlindungan atas resiko piutang anggota yang meninggal dunia atau cacat total tetap.
Plafon Klaim Lintang sebagai berikut:
- Piutang yang diberikan pada saat anggota berusia 17 s.d. 60 tahun dengan plafon Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
- Piutang yang diberikan pada saat anggota berusia diatas 60 s.d 70 tahun dengan plafon Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
- PINTA anggota dengan masa pengembaliannya maksimum 5 tahun dengan plafon Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Klaim LINTANG ditolak apabila:
- Piutang tertunggak lebih dari 6 bulan berturut-turut.
- Piutang yang diberikan kepada anggota luar biasa.
- Piutang yang diberikan kepada anggota yang sedang sakit.
- Piutang yang tujuannya untuk biaya berobat diri sendiri.
- Piutang yang tujuannya untuk biaya berobat orang lain tanpa lampiran surat pernyataan.
- Saldo piutang anggota yang berusia diatas 70 tahun.
- PINTA anggota yang tidak diangsur 3 bulan berturut-turut.
- PINTA anggota baru berusia kurang dari 30 hari terhitung dari tanggal menjadi anggota.
- Piutang lembaga yang diatasnamakan kepada seorang anggota.
- Anggota yang bersangkutan sudah pernah menerima klaim Lintang karena cacat total tetap.
2. Solidaritas Duka ( SOLID )
-
- Iuran Solidaritas Duka sebesar Rp. 10000,- per anggota per tahun.
- Jika anggota meninggal dunia, ahli waris yang bersangkutan mendapatkan solidaritas kematian sebesar Rp. 10.000.000,-.
- Bagi Anggota lama, penyetoran SOLID dan SOLKES diambil dari SHU tahun buku sebelumnya.
- Bagi anggota kredit lalai (penunggak) diatas 6 (enam) bulan tidak berhak atas klaim SOLID.
- Apabila SHU tidak mencukupi, anggota diberi kesempatan membayar kekurangan sampai dengan tanggal 31 Maret dalam tahun berjalan. Apabila sampai dengan batas waktu belum disetorkan maka akan ditarik dari simpanan SUFA/ FINI dan atau simpanan lainnya.
3. Solidaritas Kesehatan ( SOLKES )
Tujuan: membantu biaya bagi anggota yang sakit dan berobat di Rumah Sakit/ Puskesmas/Dokter Praktek/Pengobatan alternatif/pengobatan tradisional, pengadaan alat bantu kesehatan atas permintaan/resep dari dokter kecuali penggunaan kaca mata (lifestyle/gaya hidup, gigi palsu dan alat bantu kesehatan lainnya yang tanpa saran/anjuran/resep dari dokter).
Syarat-syarat:
- Iuran Solkes sebesar Rp. 50.000,- per anggota per tahun.
- Klaim Solkes maksimal Rp. 500.000,- per tahun per anggota dengan melampirkan bukti berobat (Kwitansi/Resep Dokter/Rumah Sakit/Puskesmas/Dokter praktek dan untuk pengobatan alternatif/pengobatan tradisional disertai dengan dokumentasi (foto, dll) tambahan yang valid.
- Apabila biaya berobat ditanggung oleh BPJS dan Pemerintah maka tidak dapat melakukan klaim solkes. Jika ada biaya berobat yang tidak ditanggung oleh BPJS dan Pemerintah maka klaim Solkes dapat dilayani
- Pencairan Klaim dilakukan maksimal 7 hari setelah berkas klaim diterima.
- Batas waktu melakukan klaim ke kantor maksimal 90 hari (3 bulan) sejak bukti berupa nota/kwitansi pengobatan diterbitkan.
- Sebelum pencairan klaim Solkes, staf manajemen terlebih dahulu akan melakukan pengecekan ke Rumah Sakit/Puskesmas/Dokter Praktek/pengobatan alternatif/pengobatan tradisional yang bersangkutan untuk memastikan keabsahan data/bukti/nota/kwitansi yang diklaim.
- Jika biaya berobat melebihi plafon klaim Solkes maka kelebihan tersebut menjadi tanggungan anggota yang bersangkutan. Demikian juga jika klaim kurang dari plafon klaim Solkes dalam setahun maka tidak dapat diambil, akan diperuntukkan bagi anggota lain yang membutuhkan sesuai perhitungan diatas.
- Klaim Solkes bukanlah jatah setiap anggota yang harus dihabiskan dalam setiap tahun buku.
- Bagi anggota baru, Klaim dapat diajukan apabila iuran Solkes telah mengendap 1 bulan.
- Bagi anggota kredit lalai (penunggak) diatas 6 (enam) bulan tidak berhak atas klaim SOLKES, khusus PINTA maksimal kelalaian (tunggak) diatas 3 bulan.
- Apabila ditemukannya manipulasi data (nota fiktif) maka akan diberikan sanksi berupa pengembalian klaim sebesar 300% dan dikeluarkan dari keanggotaan CU Kasih Sejahtera dengan terlebih dahulu membuat perhitungan hak dan kewajiban anggota yang bersangkutan.
- Batas penyetoran Solkes sampai dengan tanggal 31 Maret dalam tahun berjalan. Apabila sampai dengan batas waktu belum disetorkan maka akan ditarik dari simpanan SUFA/ FINI dan atau simpanan lainnya.