DPDC adalah bentuk peduli duka cita atas anggota yang meninggal dunia yang diberikan kepada ahli waris anggota sebagai wujud dari semangat solidaritas anda susah saya bantu dan saya susah anda bantu, saling membantu dikala mengalami kesulitan. Syarat dan ketentuan diatur sebagai berikut:
- Sumbangan DPDC sebesar Rp150.000.- per anggota per tahun.
- Jika anggota meninggal dunia, ahli waris yang bersangkutan mendapatkan DPDC sebesar Rp15.000.000.- (lima belas juta rupiah).
- Ahli waris wajib menyerahkan buku anggota, KTP dan KK sebelum penyerahan DPDC dan sebelum penerbitan akta kematian oleh instansi terkait.
PERATURAN KHUSUS (PERSUS) Keanggotaan Produk dan Pelayanan TB. 2026 31 - Bagi Anggota lama, penyetoran DPDC diambil dari SHU tahun buku sebelumnya, apabila jumlah SHU yang diperoleh mencukupi.
- Apabila SHU tidak mencukupi, anggota diberi kesempatan membayar kekurangan sampai dengan tanggal 30 Juni dalam tahun berjalan. Apabila sampai dengan batas waktu belum disetorkan maka akan ditarik dari simpanan SUFA dan atau simpanan lainnya.
- Bagi anggota kredit lalai (penunggak) di atas 6 (enam) bulan berturut-turut tidak berhak atas DPDC.
- Anggota yang tidak menyetor DPDC sesuai dengan tenggang waktu yang diberikan apabila terjadi resiko meninggal dunia tidak mendapatkan hak DPDC.
