P4 bertujuan untuk membantu anggota menyiapkan modal awal atau pengembangan usaha pertanian, peternakan dan perikanan. Syarat dan ketentuan diatur sebagai berikut:
- Memiliki simpanan produktif sesuai ketentuan
- Simapanan usaha produktif yang dijaminkan atas nama peminjam
- Plafon pinjaman maksimal Rp50.000.000,-.
- Balas Jasa Pinjaman diatur sebagai berikut :
a. 1.00% menurun per bulan atau 12% per tahun jika persentasi jaminan simpanan 10%-39.99%
b. 0.90% menurun per bulan atau 10.8% per tahun jika presentasi jaminan simpanan 40%-59.99%
c. 0.80% menurun per bulan atau 9.6% per tahun jika presentasi jaminan simpanan 60%-70.99%
d. 0.70% menurun per bulan atau 8.4% per tahun jika presentasi jaminan simpanan 80%-99.99%
e. 0.60% menurun per bulan atau 7.2% per tahun jika presentasi jaminan simpanan 100% - Balas jasa pinjaman tidak ditentukan berdasarkan penambahan simpanan dari hasil pencairan
- Administrasi pinjaman sebesar 1.5% dari saldo pinjaman dan restrukturisasi pinjaman sebesar 1% dari saldo pinjaman.
PERATURAN KHUSUS (PERSUS) Keanggotaan Produk dan Pelayanan TB. 2026 19 - Administrasi keterlambatan angsuran sebesar 3% dari angsuran tertunggak ditambah bunga tertunggak.
- Peminjam bersedia usahanya dikunjungi dan dipantau oleh staf kredit.
- Cara pembayaran kembali dilakukan dengan mengangsur setiap bulan sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian pinjaman.
- Jangka waktu pengembalian maksimal 24 bulan
- Pinjaman diikutsertakan dalam program perlindungan pinjaman bekerja sama dengan asuransi.
