Simpanan Masa Sulit adalah simpanan darurat yang bertujuan untuk meringankan beban anggota ketika mengalami masa sulit dan dalam kondisi darurat yang tidak terencana seperti sakit, PHK, kematian anggota keluarga, kecelakaan, bencana alam/kebakaran dan pailit usaha. SMS harus menjadi kebiasan yang baik sebagai salah satu budaya membangun kebiasan menabung setiap bulan oleh anggota dan hanya ditarik pada saat mengalami kondisi darurat. Pemilik SMS dalam satu rumah tangga minimal memiliki satu rekening dengan karakteristik sebagai berikut:
- SMS mendapat Balas Jasa Simpanan 3% per tahun dan dibukukan setiap akhir bulan.
- Setiap bulan menabung minimal Rp10.000.- dan maksimal Rp5.000.000.-.
- Saldo awal membuka rekening adalah Rp25.000.-
- SMS tidak dapat ditambah lagi secara tunai apabila sudah mencapai plafon Rp250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
- Simpanan Masa Sulit (SMS) hanya untuk anggota biasa.
- Simpanan ini dapat ditarik pada saat anggota mengalami masa sulit atau mengalami kondisi darurat atau kejadian tidak terduga lainnya seperti Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), Kematian anggota keluarga, sakit/berobat/opname di Rumah Sakit dan kejadian tidak terencana lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Nominal saldo setelah penarikan minimal Rp500.000, penarikan saldo dibawah Rp500.000 sangat tidak disarankan dan diantisipasi dengan simpanan Sufa. Penarikan diluar ketentuan dikenakan penalti 3% dari total yang ditarik.
PERATURAN KHUSUS (PERSUS) Keanggotaan Produk dan Pelayanan TB. 2026 9 - Jika menutup rekening maka dikenakan biaya administrasi sebesar Rp5.000.-.
- Simpanan SMS diikutsertakan dalam perlindungan simpanan bekerja sama dengan Asuransi,
- BJS Masa Sulit dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku*.
