Tujuan : membangun kebiasaan menabung dan membantu meringankan beban anggota ketika mengalami masa sulit dan dalam kondisi darurat yang tidak terencana seperti sakit, PHK, kematian anggota keluarga, kecelakaan, bencana alam/kebakaran dan pailit usaha.
Karakteristiknya adalah sebagai berikut :
- SMS mendapat Balas Jasa Simpanan 5% per tahun dan dibukukan setiap akhir bulan.
- Setiap bulan menabung minimal Rp.10.000,- dan maksimal Rp.5.000.000,-.
- Saldo awal membuka rekening adalah Rp.000,-
- SMS tidak dapat ditambah lagi secara tunai apabila sudah mencapai plafon Rp.250.000.000,-.
- Simpanan Masa Sulit (SMS) hanya untuk anggota biasa.
- Simpanan ini dapat ditarik pada saat anggota mengalami masa sulit dengan menunjukkan surat pemberhentian hubungan kerja (PHK), surat keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan (Musibah), keterangan rawat inap dari Rumah Sakit dan surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Penarikan diluar ketentuan diatas dikenakan pinalti 3% dari total yang ditarik.
- Jika menutup rekening maka dikenakan biaya administrasi sebesar Rp.5.000,-.
- Tidak diikutsertakan dalam program JALINAN Puskopcuina.
- BJS Masa Sulit dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku*.