Simpanan Berjangka (LOPO)

Tujuan : Simpanan LOPO menyediakan kebutuhan jangka menengah anggota dalam jangka waktu tertentu. LOPO adalah simpanan bunga berjangka.

Karakteristik LOPO adalah sebagai berikut :

  1. Setoran minimal Rp. 500.000,-.
  2. Akumulasi saldo LOPO yang dimiliki oleh anggota maksimal Rp. 500.000.000,-.
  3. Jangka waktu penyimpanan:
    • 3 bulan = 6 % per tahun
    • 6 bulan = 7 % per tahun
    • 12 bulan = 8 % per tahun
  4. LOPO tidak dapat dipindahtangankan.
  5. Bunga LOPO dibukukan di rekening SUFA setiap tanggal jatuh tempo.
  6. Pencairan LOPO dapat dilakukan setiap bulan pada tanggal jatuh tempo, apabila penarikan diluar tanggal jatuh tempo dikenakan pinalti (potongan) 4 % dari jumlah penarikan dengan ketentuan jangka waktu 6 bulan minimal 3 bulan berjalan dan jangka waktu 12 bln minimal 6 bulan berjalan.
  7. Pencairan LOPO tidak dapat diwakilkan, kecuali dengan Surat Kuasa bermeterai dari yang bersangkutan.
  8. Bila penyimpan LOPO meninggal dunia, penarikan simpanan dilakukan oleh ahli waris yang sah.
  9. Bagi pengguna simpanan LOPO yang sudah melewati tanggal jatuh tempo dan tidak ada konfirmasi maka simpanan langsung dialihkan ke SUFA yang bersangkutan, kecuali menjadi jaminan, tetap diperpanjangan.
  10. Tidak diikutsertakan dalam program JALINAN Puskopdit BKCU Kalimantan.