Tujuan : membangun kebiasaan menabung dan memperbesar tabungan menuju kebebasan finansial.
Syarat-syarat :
- Pinjaman dicairkan pada saat pengajuan pinjaman.
- Setiap anggota baru yang melakukan PINTA dapat memilih nominal Rp.2.000.000,- sampai dengan Rp.5.000.000,- dengan jangka waktu pengembalian minimal 6 bulan dan maksimal 36
- PINTA tahap kedua dan seterusnya maksimal Rp.10.000.000,- dengan jangka waktu pengembalian minimal 6 bulan dan maksimal 36 bulan.
- PINTA lanjutan dapat juga untuk menambah simpanan selain FINI yaitu simpanan perumahan dan diblokir selama PINTA lanjutan belum lunas.
- Balas Jasa Pinjaman 1,10% menurun (Balas Jasa Pinjaman sebesar 0,77% dan Dana Wajib Peminjam / DWP sebesar 0,33%) per bulan dari saldo pinjaman.
- Apabila 3 bulan berturut-turut tidak mengangsur, maka anggota yang bersangkutan akan dikeluarkan dari keanggotaan, melalui konfirmasi dengan anggota bersangkutan dengan dokumentasi yang valid dan PINTA yang bersangkutan dipotong habis dari simpanannya. (PINTA perdana saat menjadi anggota baru).
- Apabila PINTA tahap kedua dan seterusnya tidak diangsur setelah tanggal jatuh tempo maka Staf Manajemen dapat menarik Simpanan FINI dan Simpanan lainnya untuk mengangsur dan membayar balas jasa pinjaman, setelah terlebih dahulu melakukan konfirmasi dengan anggota tersebut.
- Simpanan FINI dijadikan jaminan pinjaman, artinya selama pinjaman belum lunas maka anggota yang bersangkutan tidak dapat menarik Simpanan FINI.
- Anggota yang telah memiliki FINI minimal Rp.50.000.000.- tidak dapat melakukan PINTA lanjutan.
- PINTA diikutsertakan dalam program JALINAN Puskpcuina
catatan: * syarat dan ketentuan berlaku